Tahap II Perkara Korupsi Dana ADD/K Desa Purwosari Kec. Lais Kab. Muba

LOGO ADHYAKSAPenyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin hari ini Kamis (12/01/17) melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka an. H. Karto Suwiryo Bin Hasom kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka H. Karto Suwiryo Bin Hasom selaku Kepala Desa Purwosari periode 2009 s/d 2015 pada tahun anggaran 2014 diduga telah menyalahgunakan dana ADD/K Desa Purwosari sebesar Rp. 377.697.732,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin tentang laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara Nomor 024/LHP/ITKAB/2016 tanggal 21 September 2016. Tersangka disangka melanggar pasal Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Atau Kedua Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Tersangka selanjutnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak hari ini (12/01/17) hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Sekayu di Sekayu. Penuntut Umum berpendapat terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan untuk efektifitas dan percepatan penyelesaian penanganan perkara pada tahap penuntutan yang persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang di Palembang