Desa Kabupaten Musi Banyuasin akan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Kehadiran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan dukungan dari Kejaksaan Agung RI menjadi jaminan bahwa setiap rupiah dana desa akan dimanfaatkan.

Bahwa Pada hari 25 September 2025 pukul 09:00 WIB s/d Selesai telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Pada Desa Ngulak II, Ngulak III, dan Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin bertempat di Kantor Desa Ngulak II.

Bahwa Kegiatan ini dihadiri oleh : Lehavre Abeto Hutasuhut, S.H., M.H. (Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin)

Program Jaga Desa ini memiliki beberapa tujuan utama, yaituPengawalan Pengelolaan Keuangan, Pencegahan Tindak Pidana , Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Mewujudkan Akuntabilitas dan Transparansi dan juga Pemberdayaan Masyarakat.

Kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan materi mengenai regulasi pengelolaan keuangan desa, potensi risiko penyimpangan, serta mekanisme pelaporan dan pengawasan berbasis teknologi melalui aplikasi Jaga Desa Kejaksaan. Aplikasi ini diluncurkan sebagai alat bantu monitoring, pelaporan, dan pengawasan penggunaan anggaran dana desa secara real-time, transparan, dan mudah diakses. Aplikasi ini adalah bentuk pendekatan preventif, agar masalah di desa dapat dicegah sejak dini sebelum masuk ranah pidana. Peluncuran ini memperkuat komitmen membangun desa yang kuat dari segi tata kelola, hukum, dan pelayanan publik.

Dengan terselenggaranya Program Jaga Desa ini, diharapkan pengelolaan keuangan di Desa se-Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin akan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Kehadiran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan dukungan dari Kejaksaan Agung RI menjadi jaminan bahwa setiap rupiah dana desa akan dimanfaatkan.