Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Palembang akan melaksanakan lelang eksekusi Barang Rampasan dengan cara penawaran tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (Open bidding)
Pelaksanaan Lelang :
| Cara Penawaran | : | Internet (Open bidding) dengan mengakses website https://lelang.go.id/ |
| Hari / Tanggal | : | Rabu / 12 Agustus 2026 |
| Waktu Penawaran Batas Penawaran | : | Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran 12 Agustus 2026 pukul 11:00 WIB (sesuai waktu server) |
| Penetapan Pemenang | : | Setelah batas akhir penawaran . |
| Tempat lelang | : | Kantor Kejaksaan Negeri Palembang Jalan Gubernur H. Bastari No. 165, 5 Ulu, Kec Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan. |
| Bea Lelang Pembeli | : | 3 % dari harga lelang |
Syarat-Syarat Lelang :
- Memiliki Akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id/
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
- Open House/ pengecekan fisik objek lelang dilakukan pada hari hari kerja tanggal 05 Agustus 2026 – 10 Agustus 2026 dimulai pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (dititipkan di workshop PUPR Muba dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Musi Banyuasin).
- Peserta lelang yang tidak hadir/ tidak melihat objek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan serta syarat-syarat lelang serta kondisi objek lelang apa adanya (as is).
- Peserta wajib menyetor uang jaminan melalui Nomor VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
- Jumlah nominal penawaran lelang harus sama dengan uang jaminan yang dinyatakan pada pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah efektif masuk rekening KPKNL Palembang paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan (RTGS Transfer/Kliring ) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak boleh mengurangi besaran uang jaminan.
- Uang jaminan peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun diluar mekanisme transaksi perbankan.
- Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah batas Akhir pelunasan pembayaran. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan dan Apabila Pemenang Lelang belum mengambil Objek tersebut, maka panitia Lelang tidak bertanggung jawab lagi terhadap objek lelang dalam bentuk apapun.
- Barang yang dilelang kondisi apa adanya apabila terdapat kerusakan, kekurangan dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembeli/pemenang lelang.
- Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut maka pihak yang berkepentingan/ peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun kepada pejabat Lelang/KPKNL Palembang/ Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
- Informasi selanjutnya hubungi KPKNL Palembang Telpon 0711-352574 / Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin 085129355800 (WA)
- Kebenaran dokumen formil, materil objek lelang, nilai limit, foto dan peyerahan objek lelang kepada pemenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon lelang/ Kejari Musi Banyuasin.






















More Stories
[PENGUMUMAN PENTING] Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Rapat Analisa dan Evaluasi lanjutan pendataan pelaksanaan survey sumur masyarakat
Lantik 20 PNS Baru, Kepala Kejari Musi BanyuasinTekankan Pentingnya Menjaga Kehormatan Institusi