Sekayu, 20 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu (20/05/2026) ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sebagai bentuk transparansi dan penuntasan eksekusi perkara.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Bapak Dr. Aka Kurniawan, S.H., M.H., didampingi oleh Plt. Kepala Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para Kepala Seksi (Kasi) dan Jaksa Fungsional di lingkungan Kejari Muba.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas jajaran kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari komitmen bersama aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di wilayah Musi Banyuasin. Seluruh barang bukti diputuskan dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, guna mengantisipasi penyalahgunaan,” ujar Dr. Aka Kurniawan, S.H., M.H.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan


Adapun total barang bukti yang dieksekusi berasal dari 96 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut:
- Perkara Narkotika: 35 Perkara
- Perkara Oharda (Orang dan Harta Benda): 48 Perkara
- Perkara TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya): 13 Perkara
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara yang disesuaikan dengan jenis barang buktinya, seperti dilarutkan, dibakar, dan dipotong menggunakan alat pemotong, hingga dipastikan rusak total dan tidak memiliki nilai ekonomis lagi.
Sinergitas Antarinstansi dan Forkopimda
Untuk memastikan akuntabilitas dan keterbukaan proses, kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh perwakilan jajaran Forkopimda serta instansi terkait di Kabupaten Musi Banyuasin, antara lain:
- Kalapas Kelas IIB Sekayu, Bapak Aris Syukuryadi, A.Md.I.P., S.Sos., M.M.
- Ketua PN Kelas IB Sekayu, yang diwakili oleh Panitera Muda Pidana, Bapak Koiril Munawar, S.T., S.H., M.H.
- Kasat Reskrim Polres Muba, yang diwakili oleh KBO Reskrim, Ipda Zulfikri, S.H., M.H.
- Kasat Narkoba Polres Muba, yang diwakili oleh Kanit Idik 2, Ipda Angga Wibowo, S.H.
- Kasat Pol PP Kabupaten Muba, yang diwakili oleh Kabid Penegak Perda, Bapak Indita Purnawa, S.Sos., M.M.
- Kapolsek Sekayu, yang diwakili oleh Kanit Reskrim, Ipda Oke Wijaya, S.H.
- Camat Sekayu, yang diwakili oleh Sekcam, Bapak Lendi Andiansyah, S.S.T.P.
Kehadiran para saksi dari berbagai instansi ini mempertegas soliditas dan sinergitas yang kuat antar-aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari tindak kejahatan.
Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar dari awal hingga berakhirnya seluruh proses pemusnahan barang bukti.






More Stories
Lelang Barang Rampasan
Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Dan Penguasaan Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Pra-Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Rangka Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif