Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Ikuti Pengarahan Jampidum Terkait Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada hari Selasa, 06 Januari 2026, pukul 08.30 WIB, mengikuti kegiatan Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Kegiatan pengarahan ini dihadiri langsung oleh:

  • Aka Kurniawan, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
  • Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
  • Silviani Margaretha, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
  • Para Jaksa dan Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin

Dalam pengarahan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. menekankan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Beliau menyampaikan bahwa perubahan norma hukum pidana merupakan tantangan sekaligus peluang bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian pola pikir, pola tindak, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran yang berpotensi berdampak pada kepastian hukum.

Melalui kegiatan pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan, khususnya di lingkungan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dapat memiliki pemahaman yang utuh dan seragam terhadap substansi perubahan hukum pidana, sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum secara optimal, transparan, dan akuntabel dalam rangka memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat.