Pada hari Rabu, 29 Maret 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah membacakan surat tuntutan terhadap H. Karto Suwiryo selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi desa Purwosari Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin. JPU menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
JPU juga menetapkan agar terdakwa membayar denda dan uang pengganti yang telah dititipkan dirampas untuk negara pada saat perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (incracht).
Perkembangan Persidangan Perkara Korupsi ADD/K Desa Purwosari

More Stories
Pengamanan Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Korupsi di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra
Pra Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Pembayaran Denda Uang Sebesar Rp.3.000,000,000,00 (Tiga Miliar Rupiah)