Pada hari Rabu, 29 Maret 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah membacakan surat tuntutan terhadap H. Karto Suwiryo selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi desa Purwosari Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin. JPU menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
JPU juga menetapkan agar terdakwa membayar denda dan uang pengganti yang telah dititipkan dirampas untuk negara pada saat perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (incracht).
Perkembangan Persidangan Perkara Korupsi ADD/K Desa Purwosari
More Stories
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023
Desa Kabupaten Musi Banyuasin akan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Kehadiran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan dukungan dari Kejaksaan Agung RI menjadi jaminan bahwa setiap rupiah dana desa akan dimanfaatkan.
Pemeriksaan Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara