Tim Reformasi Birokrasi dari Kejaksaan Agung RI pada hari Kamis, 20 April 2017 melakukan sosialisasi dalam rangka perubahan reformasi birokasi di Kejaksaan RI. Dasar pelaksanaan Reformasi Birokasi ini sendiri adalah yaitu :
PERPRES NOMOR 81 TAHUN 2010 TENTANG GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010-2025
KEPJA NOMOR : KEP-042/A/JA/1/2017 TENTANG TIM PENGARAH REFORMASI BIROKRASI
KEP WAJA NOMOR : KEP-I-004/B/WJA/02/2017 TENTANG TIM MANAJEMEN REFORMASI BIROKRASI
PERATURAN JAKSA AGUNG RI NOMOR PER- 004/A/JA/03/2016 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KEJAKSAAN RI TAHUN 2015-2019.
PERMENPAN DAN RB NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI 2015-2019
Dalam sosialisasi yang di pimpin oleh Bapak Suyadi selaku Sekretaris Jamintel Kejagung RI ini dipaparkan capaian-capaian yang telah diraih oleh Kejaksaan RI sejak dicanangkannya Reformasi Birokrasi pada tahun 2008 yaitu :
1.Dikeluarkannya kebijakan berupa surat petunjuk, SE maupun Peraturan Internal dalam percepatan penanganan perkara, misal :
SE-004/A/JA/02/2009 tentang Kesetaraan Meminimalisir Bolak-Balik Perkara
B-005/A/Fd.1/01/2009 tentang Percepatan Proses Penanganan Korupsi se Indonesia.
2.Entry data perkara melalui SIMKARI.
3.Lapdu On-line.
4.Redesain Website.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Permenpan Nomor 11 Tahun 2015 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-004/A/JA/03/2016, Kejaksaan R.I. telah mencanangkan program Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019 yang meliputi 8 Area Perubahan, yaitu :
Manajemen Perubahan
Penguatan Sistem Pengawasan
Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Penguatan Kelembagaan
Penguatan Tata Laksana
Penguatan Sistem Manajemen SDM ASN
Penguatan Perundang-Undangan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Harus didukung oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan R.I. dipusat maupun di daerah.
Capaian antara lain :
1.Pembentukan Tim Manajemen Perubahan, sosialisasi, penerbitan kode perilaku jaksa.
2.Pedoman Penyusunan peraturan (Perja 08/2013), data base perundangan di website.
3.Pembentukan organisasi (Perja 09/2011), analisa jabatan, evaluasi jabatan dan remunerasi.
4.Pembuatan SOP setiap bidang kerja.
5.Perja 049/2011 tentang pembinaan karir pegawai, profil assement.
6.Kanal pengaduan online, penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
7.Pengembangan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indeks Penilaian Kinerja Unit (IPKU).
8.Perja-032/2010 pelayanan informasi publik, pelatihan kehumasan. PerjaNo.11 tahun 2012 Tentang SOP pengelolaan Website Kejaksaan RI (saat ini baru terdapat 30 Kejati dan 85 Kejari yang ada dan aktif memiliki website).
adapun pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin :
Manajemen Perubahan
1.Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengumpulkan Jaksa-Jaksa pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan memberikan briefing agar menjaga profesionalitas, menghindari perbuatan tercela dalam penyelesaian penanganan perkara.
2.Mengadakan siraman rohani sekali dalam satu bulan dan ibadah sholat berjama’ah setiap harinya di mushola untuk seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
3.Melakukan pencitraan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kepada masyarakat dengan melibatkan Kuyung dan Kupik Sekayu pada acara Hari Bakti Adhyaksa dan hari anti korupsi.
Penguatan Peraturan Perundang-undangan
1.Melaksanakan pelayanan informasi publik dan website Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang berisi pelaksanaan tugas dan kewenangan setiap satuan kerja
2.Melakukan sosialisasi dan pendampingan TP4D serta melakukan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
Penguatan Tata Laksana
Penunjukan Jaksa Fungsional pada masing-masing seksi sebagai penanggungjawab administrasi kegiatan sesuai dengan sub bidang masing-masing seksi untuk membantu tugas dan tanggungjawab Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Pengawasan
1.Meningkatkan Pelaksanaan Waskat dan wasnal seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,
2.Pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berdasarkan Surat Keputusan Inspektur Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 1/KPTS-INSPEKTORAT/2017 tanggal 09 Januari 2017 tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Musi Banyuasin.
Akuntabilitas
1.Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah membuat LAKIP dan RENJA setiap Tahun
2.Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah membuat RENSTRA 2015-2019
3.Pengembangan website Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin http://www.kejari-sekayu.go.id dengan mengupdated setiap Kegiatan terkini di lingkungan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
4.Hasil pantauan melalui Sistem Aplikasi Satuan Kerja (SAS2017), penyerapan anggaran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tahun anggaran 2017 per 20 April 2017 sebesar 24,63%.
5.Penyelesaian tunggakan eksekusi barang bukti yang sudah dikirimkan surat pemberitahuan pengambilan barang bukti tetapi tidak diambil dan pemiliknya tidak diketahui keberadaannya dimintakan penetepan dari ketua pengadilan sebagai barang temuan untuk selanjutnya dilakukan pelelangan.
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
1.Pembuatan ruang pelayanan publik pada gedung kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
2.Menginstruksikan untuk mengembalikan barang bukti terhadap perkara yang tidak sulit pembuktiannya pada saat pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai dilakukan di persidangan, misalnya pencurian barang bergerak seperti perhiasan, handphone, sepeda motor yang pelakuknya tertangkap tangan;
3.Percepatan pengembalian barang bukti yang belum dieksekusi dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik barang bukti untuk segera mengambil barang bukti.
More Stories
Pelimpahan Berkas dari Penyidik Kejari Muba terkait Perkara Korupsi Pembangunan Jalan Tol Betung – Tempino Jambi
Kejari Muba Tahan Haji Alim di Rutan Pakjo Palembang karena Tolak Diperiksa
Kejari Muba Menetapkan Haji Alim dan Amin Mansyur Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi