Pengamanan Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Korupsi di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra

Senin, 15 September 2025, Pukul 10.00 Wib s.d selesai telah dilaksanakan Pengamanan pemeriksaan Saksi HA dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara.

Bahwa kegiatan Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik : Firmansyah, S.H. ( Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muba), Hendy, S.H. ( Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti ), Dwi Nurfa Reni, S.H., Samuel Ivander Aritonang, S.H

Turut Hadir dalam pemeriksaan ini : Jan Maringka (Penasehat Hukum Saksi HA dari JM & Partners Lawfirm), Prof.dr. Ali Ghanie, SpPD, K-KV (Dokter Penanggung Jawab Saksi HA ), Abu Nawas, S.H., M.H. ( Kasi A Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan), Abdul Harris Augusto, S.H.,M.H. ( Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin), dr. M. Chalid As Shadiqy (Dokter Klinik Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan), Tim Pengamanan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Bahwa pemeriksaan terhadap HA yang dilakukan di salah satu ruangan Rumah Sakit Siti Fatimah Az-Zahra ditunda karena setelah dilakukan Pemeriksaan dan Pemantauan oleh Dokter Penanggung Jawab Saksi HA dan Tim Medis Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjelaskan kondisi pasien terus mengalami penurunan Kesehatan pasca pemeriksaan lengkap sesuai hasil pemeriksaan dokter Poliklinik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Surat Keterangan Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) RSUD Siti Fatimah  Az-Zahra sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemerikaaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada saat saksi HA dalam kondisi yang memungkinkan untuk diperiksa.