Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Dan Penguasaan Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Kamis, 09 April 2026, Sekira Pukul 14.00 WIB s.d. selesai, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan Penggeledahan dan Penyitaan untuk kepentingan Penyidikan pada Kantor PT. Pancaroba Group bertempat pada Jl.Kol.H Nazom Nurhawi Belakang Terminal Randik Kelurahan kayuara Kecamatan sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memerintahkan Penggeledahan ini dalam rangka kepentingan penyidikan Terkait Pengalihan Dan Penguasaan Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang terletak di Kecamatan Sekayu Berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009 Sebagaimana sesuai pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT 35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tanggal 1 April 2026, Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-500/L.6.16/Fd.1/04/2026 tanggal 09 April 2026 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor : 87/PenPid.B-GLD/2026/PN Sky Tanggal 09 April 2026.

Bahwa Barang yang disita dalam Penggeledahan pada Kantor PT. Pancaroba Group ini terdiri dari 34 bundel asli laporan keuangan periode 2023–2026, puluhan bundel data pembeli dan dokumen akta pengoperan hak, serta berbagai ordner berisi kuitansi, surat keluar, dan gambar rencana tapak PT Pancaroba Pagar Gunung.