Penggeledahan dan Penyitaan Kantor Pada Bagian Tata pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin dan Bidang Aset BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan dan Penguasaan Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Pada hari Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai, Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi, yaitu Kantor Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin dan Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin yang beralamat di Jalan Kolonel Wahid Udin, Serasan Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan penggeledahan ini dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam rangka kepentingan penyidikan terkait dugaan pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang berada di Kecamatan Sekayu. Aset tersebut tercatat dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009.

Pelaksanaan kegiatan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tanggal 1 April 2026, Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT- 483/L.6.16/Fd.1/04/2026, tanggal 2 april 2026, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-508/L.6.16/Fd.1/04/2026 Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-509/L.6.16/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026, serta surat Tap PN Nomor :92/PenPid.B-GLD/2026/ dan Nomor: 93/PenPid.B-GLD/2026/PN Sky tanggal 10 April 2026.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan data yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Barang yang diamankan terdiri dari berbagai arsip penting, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun data administrasi, yang berkaitan dengan perkara tersebut diatas

Seluruh barang yang telah diamankan tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai bahan pendalaman oleh tim penyidik guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap dugaan tindak pidana secara terang dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, dan transparan