Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana ADD (Alokasi Dana Desa) Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin dengan terdakwa Andi Karnain, SE Bin Azuardi dan Riduan, SE Bin Subrata hari ini (4/1/2016) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekayu menghadirkan saksi-saksi dari masyarakat desa Tanah Abang. Bahwa dari keterangan saksi-saksi mendukung dakwaan Penuntut Umum. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Senin, 11 Januari 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Perkembangan sidang perkara korupsi dana ADD Tanah Abang Musi Banyuasin
More Stories
Desa Kabupaten Musi Banyuasin akan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Kehadiran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan dukungan dari Kejaksaan Agung RI menjadi jaminan bahwa setiap rupiah dana desa akan dimanfaatkan.
Pemeriksaan Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara
Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ)