Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ)

Rabu tanggal 24 September 2025 pukul 14.00 wib s/d selesai di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang telah dilaksanakan Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ) perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023. Para Terdakwa yang menjalani Persidangan Hari Ini adalah MO & MA. Agenda sidang yang dilaksanakan hari ini adalah mendengarkan Keterangan Terdakwa