Senin, 28 Desember 2015 sidang perkara tindak pidana korupsi dengan menghadirkan terdakwa Ir. Syahrin, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan pengadaan kolam ikan di Kec. Lalan Kab. Musi Banyuasin pada Dinas Perikanan Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2012 di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dengan susunan Majelis Hakim Ketua Kamaludin SH.,MH., dan anggota Junaida SH. dan Iskandar Harun, SH. dengan agenda pembacaan dakwaan dimana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekayu mendakwakana pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Lebih Subsidiair 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan Eksepsi.
Selanjutnya majelis hakim mengagendakan sidang pada tanggal 14 Januari 2015 untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
More Stories
Desa Kabupaten Musi Banyuasin akan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Kehadiran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan dukungan dari Kejaksaan Agung RI menjadi jaminan bahwa setiap rupiah dana desa akan dimanfaatkan.
Pemeriksaan Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara
Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ)