Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekayu, Senin (11/01/2016) menghadirkan saksi-saksi dari masyarakat Desa Tanah Abang dan aparatur pemerintah dari Kecamatan Batanghari Leko dalam sidang lanjutan perkara korupsi dana ADD Desa Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin dengan terdakwa Andi Karnain dan terdakwa Riduan. Dari keterangan saksi diketahui bahwa ada sejumlah uang yang digunakan untuk membayar fee kepada fasilitator  sebesar 6% masing-masing dari pencairan dana ADD tahap I dan II Desa Tanah Abang pada tahun 2013.
Perkembangan Sidang perkara korupsi dana ADD Desa Tanah Abang Musi Banyuasin
More Stories
Desa Kabupaten Musi Banyuasin akan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Kehadiran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan dukungan dari Kejaksaan Agung RI menjadi jaminan bahwa setiap rupiah dana desa akan dimanfaatkan.
Pemeriksaan Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara
Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ)