Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kolam Ikan di Lalan

Selasa, 06 Mei 2015 sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Thontowi Jauhari di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dengan susunan Majelis Hakim Ketua Elly Noeryasmien, SH.,MH., dan anggota Dr. Lufsiana, SH.,MH., dengan agenda pembacaan dakwaan dimana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekayu mendakwakana pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Lebih Subsidiair 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan tersebut Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi.

Selanjutnya majelis hakim mengagendakan sidang pada tanggal 13 Mei 2015 untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.