Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang kemarin (16/02/2015) telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Wahyu Fatria, ST pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat korsik Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Musi Banyuasin Tahun 2012, Majelis Hakim memvonis Wahyu satu tahun 10 enam bulan penjara dengan denda 50 juta subsidiair 1 (satu) bulan penjara dan harus membayar uang pengganti Rp. 318.589.750,-
Terdakwa Wahyu Fatria selaku pelaksana pekerjaan pengadaan alat-alat korps musik pada Satpol PP Kab. Muba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun atas vonis hakim tersebut terdakwa Wahyu Fatria menyatakan pikir-pikir. (hm)
More Stories
Kejari Muba Tahan Haji Alim di Rutan Pakjo Palembang karena Tolak Diperiksa
Kejari Muba Menetapkan Haji Alim dan Amin Mansyur Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi
PRESS RELEASE Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Tagihan Listrik Pada PT. MUSI BANYUASIN ELECTRIC POWER Tahun 2015-2016