Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang kemarin (16/02/2015) telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Wahyu Fatria, ST pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat korsik Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Musi Banyuasin Tahun 2012, Majelis Hakim memvonis Wahyu satu tahun 10 enam bulan penjara dengan denda 50 juta subsidiair 1 (satu) bulan penjara dan harus membayar uang pengganti Rp. 318.589.750,-
Terdakwa Wahyu Fatria selaku pelaksana pekerjaan pengadaan alat-alat korps musik pada Satpol PP Kab. Muba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun atas vonis hakim tersebut terdakwa Wahyu Fatria menyatakan pikir-pikir. (hm)
More Stories
Desa Kabupaten Musi Banyuasin akan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Kehadiran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan dukungan dari Kejaksaan Agung RI menjadi jaminan bahwa setiap rupiah dana desa akan dimanfaatkan.
Pemeriksaan Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara
Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ)