Sidang perkara tindak pidana korupsi kemarin (26/01/2015) dengan menghadirkan terdakwa Wahyu Fatria selaku pelaksana kegiatan pengadaan alat-alat korps musik pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Musi Banyuasin mengagendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh Penasihat Hukum terdakwa. Adapun isi dari nota pembelaan tersebut intinya sependapat dengan tuntutan Jaksa namun Penasihat Hukum terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan mengemukakan beberapa pertimbangan.
Adapun atas pledoi terdakwa yang hanya meminta keringanan hukuman maka Jaksa Penuntut Umum menanggapi secara lisan dengan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada tanggal 12 Januari 2015. Majelis Hakim menunda sidang selama 2 (dua) minggu dan akan dibukan kembali pada tanggal 9 Februari 2015 dengan acara pembacaan putusan.
More Stories
Kejari Muba Tahan Haji Alim di Rutan Pakjo Palembang karena Tolak Diperiksa
Kejari Muba Menetapkan Haji Alim dan Amin Mansyur Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi
PRESS RELEASE Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Tagihan Listrik Pada PT. MUSI BANYUASIN ELECTRIC POWER Tahun 2015-2016