Sidang perkara tindak pidana korupsi kemarin (26/01/2015) dengan menghadirkan terdakwa Wahyu Fatria selaku pelaksana kegiatan pengadaan alat-alat korps musik pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Musi Banyuasin mengagendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh Penasihat Hukum terdakwa. Adapun isi dari nota pembelaan tersebut intinya sependapat dengan tuntutan Jaksa namun Penasihat Hukum terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan mengemukakan beberapa pertimbangan.
Adapun atas pledoi terdakwa yang hanya meminta keringanan hukuman maka Jaksa Penuntut Umum menanggapi secara lisan dengan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada tanggal 12 Januari 2015. Majelis Hakim menunda sidang selama 2 (dua) minggu dan akan dibukan kembali pada tanggal 9 Februari 2015 dengan acara pembacaan putusan.
More Stories
Desa Kabupaten Musi Banyuasin akan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Kehadiran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan dukungan dari Kejaksaan Agung RI menjadi jaminan bahwa setiap rupiah dana desa akan dimanfaatkan.
Pemeriksaan Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara
Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ)