Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Selasa 16 Desember 2014 telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap M. Yata, S.Sos dan Lina, SE pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat korsik Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Musi Banyuasin Tahun 2012, Majelis Hakim memvonis M. Yata, S.Sos satu tahun 6 enam bulan penjara dengan denda 50 juta subsidiair 2 (dua) bulan penjara dan harus membayar uang pengganti 110 juta sedangkan Lina, SE di vonis satu tahun enam bulan penjara denda 50 juta subsidiair 2 (dua) bulan penjara dan membayar uang pengganti 27.11 juta.
Terdakwa M. Yata, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Lina, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun atas vonis hakim tersebut terdakwa M. Yata, S.Sos menerima sedangkan Lina, SE menyatakan pikir-pikir. (hm)
More Stories
Kejari Muba Tahan Haji Alim di Rutan Pakjo Palembang karena Tolak Diperiksa
Kejari Muba Menetapkan Haji Alim dan Amin Mansyur Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi
PRESS RELEASE Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Tagihan Listrik Pada PT. MUSI BANYUASIN ELECTRIC POWER Tahun 2015-2016