Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sekayu hari ini Rabu (17/02/16) melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka an. Abdul Rasyid, SP Bin H. Yusuf kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka Abdul Rasyid, SP Bin H. Yusuf selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan bibit buah-buahan dan pupuk organik di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 yang diduga telah melakukan mark-up harga bibit. Tersangka disangka melanggar pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Atau Kedua Pasal 9 Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Tersangka selanjutnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak hari ini (17/02/16) hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Sekayu di Sekayu. Penuntut Umum berpendapat sebagai azas persamaan dimuka hukum (equality before the law) perlu melakukan penahanan terhadap tersangka Abdul Rasyid, SP dikarenakan penuntut umum dalam perkara ini (berkas splitsing) sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap terdakwa Adib Qodaryanta, SP selaku pelaksana pekerjaan yang telah disidangkan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang di Palembang.
More Stories
Kejari Muba Tahan Haji Alim di Rutan Pakjo Palembang karena Tolak Diperiksa
Kejari Muba Menetapkan Haji Alim dan Amin Mansyur Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi
PRESS RELEASE Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Tagihan Listrik Pada PT. MUSI BANYUASIN ELECTRIC POWER Tahun 2015-2016