Persidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat korps musik di Satpol PP Kab. Muba Tahun Anggaran 2012 dengan terdakwa Wahyu Fatria, ST tanggal 24 Nopember 2014 di Pengadilan Tipikor Palembang masih dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. adapun saks-saksi yang diperiksa adalah Dewa Saputera, SE. MM selaku persero pasif pemenang lelang CV. Sriwijaya Supcon, Abdul Aziz selaku pembeli alat-alat korsik untuk CV. Sriwijaya Supcon, dan pemeriksa barang dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yaitu Muhzen Alhifzi, SE. M.Si dan Bambang Hermanto, SE. Bahwa saksi-saksi dalam pemeriksaan lanjutan di persidangan membenarkan dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sekayu. (hm)
More Stories
Desa Kabupaten Musi Banyuasin akan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Kehadiran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan dukungan dari Kejaksaan Agung RI menjadi jaminan bahwa setiap rupiah dana desa akan dimanfaatkan.
Pemeriksaan Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara
Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ)