Persidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat korps musik di Satpol PP Kab. Muba Tahun Anggaran 2012 dengan terdakwa Wahyu Fatria, ST tanggal 24 Nopember 2014 di Pengadilan Tipikor Palembang masih dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. adapun saks-saksi yang diperiksa adalah Dewa Saputera, SE. MM selaku persero pasif pemenang lelang CV. Sriwijaya Supcon, Abdul Aziz selaku pembeli alat-alat korsik untuk CV. Sriwijaya Supcon, dan pemeriksa barang dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yaitu Muhzen Alhifzi, SE. M.Si dan Bambang Hermanto, SE. Bahwa saksi-saksi dalam pemeriksaan lanjutan di persidangan membenarkan dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sekayu. (hm)
More Stories
Kejari Muba Tahan Haji Alim di Rutan Pakjo Palembang karena Tolak Diperiksa
Kejari Muba Menetapkan Haji Alim dan Amin Mansyur Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi
PRESS RELEASE Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Tagihan Listrik Pada PT. MUSI BANYUASIN ELECTRIC POWER Tahun 2015-2016