Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tetapkan tiga tersangka Korupsi dana LPDB

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berhasil menyelamatkan harta negara 600 juta Rupiah lebih dari kasus dugaan korupsi dana bergulir yang diterima KUD Buana, Tungkal Jaya. dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulir dari LPDB di Kabupaten Muba.

Pada 5 April 2021 Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan tiga tersangka atas kasus penggunaan dana LPDB – KUMKM pada KUD Buana. Tiga tersangka tersebut yakni berinisial SF, AG dan BT. Untuk statusnya dua ASN dan satu orang swasta.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Marcos MM Simare Mare, SH MHum, didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH, Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH, mengatakan penetapan tiga tersangka sudah didahului dengan penyitaan sejumlah barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Sekedar informasi, perkara ini berawal saat KUD Buana Desa Bero Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.

Setelah terbit surat rekomendasi, KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota.

Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah)  Namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara.