
Sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalur 1 Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Tim gabungan pidum dan intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan putusan Kasasi terhadap terpidana Darul Kutni Bin Usman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI .
Perkara tersebut diketuai Hakim Sri Murwahyuni,S.H.M.H hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI sebagai Ketua Majelis, Maruap Dohmatiga Pasaribu,S.H.M.Hum dan H.Eddy Army, S.H yang menolak permohonan Kasasi terpidana Darul Kutni Bin Usman.
Sebelumnya Terpidana Darul Kutni didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara alternatif yaitu Kesatu pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau melanggar pasal 310 ayat (2) KUHP. Yang dianggap mencemarkan nama baik Bupati Pahri Azhari setelah menulis berita di medianya yang berjudul “Bupati H.Pahri Azhari Diduga Otak Pelaku Korupsi di Muba”
Atas kasus tersebut Terpidana dituntut oleh JPU selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp.50 juta, dan diputus oleh pengadilan Negeri Sekayu selama 1 tahun 3 (Tiga ) Bulan dan denda sebesar Rp.50 juta subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor :1435/Pid.Sus/2015, tanggal 20 Januari 2016 menguatkan atas putusan Pengadilan Tinggi.
More Stories
Kejari Muba Tahan Haji Alim di Rutan Pakjo Palembang karena Tolak Diperiksa
Kejari Muba Menetapkan Haji Alim dan Amin Mansyur Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi
PRESS RELEASE Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Tagihan Listrik Pada PT. MUSI BANYUASIN ELECTRIC POWER Tahun 2015-2016