Pengecekan Barang Bukti oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada hari Kamis, 11 Februari 2021 terhadap penambangan pasir ilegal di Dusun I Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin terhadap terdakwa An. Muhaimi Als Paimo Bin Mahmudi yang dikenakan pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
More Stories
Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Dan Penguasaan Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Pra-Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Rangka Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Apel integritas Pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih danMelayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin