Pengecekan Barang Bukti oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada hari Kamis, 11 Februari 2021 terhadap penambangan pasir ilegal di Dusun I Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin terhadap terdakwa An. Muhaimi Als Paimo Bin Mahmudi yang dikenakan pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
More Stories
Focus Group Discusion Dengan Tema Tindak Pencurian oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023
Sosialisasi Entri Aplikasi Jaga Desa Kabupaten Mus Banyuasin