Pengecekan Barang Bukti oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada hari Kamis, 11 Februari 2021 terhadap penambangan pasir ilegal di Dusun I Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin terhadap terdakwa An. Muhaimi Als Paimo Bin Mahmudi yang dikenakan pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
More Stories
Pengumaman Lelang Barang Rampasan
Audiesi Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI)
Apel Gelar Pasukan Pengamanan, Kesehatan dan Kebersihan Dalam Rangka Pelaksanaan Porprov Sumsel XV dan Peraprov Sumsel V Tahun 2025 di Kabupaten Musi Banyuasin