
Telah dilaksanakan sidang dengan agenda putusan dimana Pengadilan Tipikor Palembang telah memutus perkara an. Sholihin yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara di Pemkab Muba saat menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ngulak kecamatan Sanga Desa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan lebih rendah 6 bulan dari penuntut umum yakni selama 2 tahun,kemudian terhadap denda dijatuhi hukuman sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan mengenai uang pengganti sebesar Rp.238.627.746 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dengan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
More Stories
Pembukaan Pelatihan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Kabupaten Musi Banyuasin Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tatakelola Koperasi
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023
Audiesi Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI)