
Telah dilaksanakan sidang dengan agenda putusan dimana Pengadilan Tipikor Palembang telah memutus perkara an. Sholihin yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara di Pemkab Muba saat menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ngulak kecamatan Sanga Desa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan lebih rendah 6 bulan dari penuntut umum yakni selama 2 tahun,kemudian terhadap denda dijatuhi hukuman sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan mengenai uang pengganti sebesar Rp.238.627.746 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dengan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
More Stories
Audiesi Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI)
Desa Kabupaten Musi Banyuasin akan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Kehadiran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan dukungan dari Kejaksaan Agung RI menjadi jaminan bahwa setiap rupiah dana desa akan dimanfaatkan.
Pemeriksaan Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara