Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia 2017

Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada hari Jum’at tanggal 8 Desember 2017 pukul 08.00 WIB. Upacara dilaksanakan oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan Inspektur Upacara Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Maskur, S.H., M.H. Dalam upacara tersebut membacakan sambutan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Arminsyah dengan tema “Bergerak Bersama Memberantas Korupsi Untuk Mewujudkan Masyarakat Yang Sejahtera”, dimana dalam sambutannya beliau mengajak segenap Korps Adhiyaksa untuk tetap menjadi bagian yang terintegrasi dan sinergis dengan kebijakan pemerintah melalui agenda pembangunan (Nawacita) dalam bidang hukum yaitu memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Kemudian beliau juga menyampaikan kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi periode Januari – November 2017 melalui upaya Penyelidikan sebanyak 1.253 perkara, Penyidikan sebanyak 1.300 perkara, Penuntutan sebantak 1.754 perkara dimana sebanyak 966 perkara merupakan hasil penyidikan Kejaksaan dan 788 perkara berasal dari penyidikan Polri, dan sudah dilaksanakan Eksekusi pidana badan sebanyak 1.552 perkara. Selain itu, disampaikan pula penyelamatan keuangan Negara baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan yang dilakukan Kejaksaan sejak Januari – November 2017 adalah sebesar Rp. 684.092.858.877,45, Uang Pengganti yang disetor ke kas Negara sebesar Rp. 203.400.603.826,00- dan eksekusi pidana denda yang telah di setorkan ke kas Negara adalah sebesar Rp. 34.070.103.200,00,-. Kejaksaan hingga saat ini telah membuat sistem pemberantasan korupsi sedemikian rupa berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), Surat Edaran, Petunjuk Teknis yang memandu agar pemberantasan korupsi berjalan dengan optimal dan menjunjung tinggi rasa keadilan. Akan tetapi semua berpulang kepada masing-masing aparatur Kejaksaan di lapangan. Apabila integritas aparatur Kejaksaan baik, niscaya penegakan hukum pemberantasan korupsi akan berjalan dengan adil, begitupun sebaliknya, akan berjalan buruk bila integritas Jaksa tidak baik, sebaik apapun regulasinya. Untuk itu penting ditekankan menjaga integritas dengan menjauhi perbuatan tercela dalam penangan tindak perkara tindak pindana Korupsi. Demikian sambutan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia dalam mengakhiri sambutannya yang dibacakan.

HAK2 HAK3 HAK4 HAK5 HAK6 HAK7