Pada hari Kamis, 18 Desember 2025, pukul 08.00 WIB, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Tindak Pencurian” bertempat di Aula H. Alex Noerdin, Polres Musi Banyuasin. Kegiatan ini berlangsung hingga selesai dan menghadirkan berbagai pihak terkait sebagai peserta.
Kegiatan dihadiri oleh:
– AKBP God Parlasro Sinaga (Kapolres Musi Banyuasin)
– Pasi Intel Kapten Inf Deni Purba (Kodim 0401/Muba)
– Dr. Drs. Iskandar Syahrianto, M.H. (Staf Ahli Bupati Bidang Politik)
– Ibu Fatmawati, S.H., M.Kn (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin)
– Bapak Imam Ahmad, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Sekayu)
Kegiatan FGD dilaksanakan sehubungan dengan maraknya kasus pencurian buah sawit di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga diperlukan koordinasi dan pemahaman yang lebih baik mengenai tindak pidana pencurian.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini mencakup:
1. Pengertian tindak pidana sebagai perbuatan yang diancam pidana, bertentangan dengan
hukum, dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.
2. Pencurian dalam KUHP lama, termasuk pencurian biasa (Pasal 362), pencurian dengan
pemberatan (Pasal 363), dan pencurian dengan kekerasan (Pasal 365).
3. Pencurian dalam KUHP baru (Bab XXIV Pasal 476–481), termasuk tambahan unsur
pemberatan seperti pencurian benda suci, benda purbakala, dan barang yang menjadi
sumber mata pencaharian.
4. Jenis-jenis pencurian beserta sanksinya, mulai dari pencurian biasa, pencurian dengan
pemberatan, pencurian ringan, hingga pencurian dengan kekerasan.
5. Ketentuan pencurian dalam keluarga (Pasal 481) dan prosedur pengaduannya dalam
masyarakat matriarkat.
Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait tindak pidana pencurian, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta menghasilkan strategi pencegahan dan penanganan kasus pencurian di wilayah Musi Banyuasin.Melalui FGD ini, diharapkan tercipta sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sehingga langkah-langkah pencegahan dan penindakan kasus pencurian dapat dilakukan secara efektif dan terintegrasi. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel.
More Stories
Pra-Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Rangka Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Apel integritas Pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih danMelayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
RAKORNAS PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2025, PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH 2026 PERKUAT SINERGI PUSAT DAN DAERAH MENUJU INDONESIA EMAS 2045