Persidangan perkara pembalakan liar (illegal logging) hari Rabu (27/01/16) di Pengadilan Negeri Sekayu memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekayu.
Terdakwa yang dihadirkan yaitu Jumadi, dkk. dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 1 tahun dan 5 bulan kurungan potong masa tahanan dengan keharusan membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- atau subsidiair 6 bulan kurungan.
Bahwa perkara ini terjadi di Kawasan Hutan Produksi Lalan Pal. 9 Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan, bermula Terdakwa Eswanto, dkk membuat kanal sepanjang 4 km lebar 3 m menggunakan eksavator di kawasan hutan produksi tersebut untuk mengeluarkan kayu balok ukuran panjang 4 Meter yang telah ditebang oleh pelaku lainnya dengan cara menunggu kanal dipenuhi air kemudian kayu tersebut diangkut dengan cara dihanyutkan. Para terdakwa memiliki tugas yang berbeda-beda, ada yang menebang pohon menggunakan 6 buah chainsaw, 1 buah eksavator untuk membuat kanal dan jalan dan ada yang bertugas mengirimkan ransum.
Tertangkapnya para pelaku pembalakan liar ini tidak lepas dari peran TNI yang sedang melakukan patroli pengamanan dalam rangka penanggulangan bencana asap dan kebakaran hutan. Namun sayangnya seluruh barang bukti yang telah ditebang oleh para terdakwa terbakar dalam kebakaran hutan sehingga tidak satupun bukti kayu yang dapat disita.
More Stories
Kejari Muba Tahan Haji Alim di Rutan Pakjo Palembang karena Tolak Diperiksa
Kejari Muba Menetapkan Haji Alim dan Amin Mansyur Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi
PRESS RELEASE Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Tagihan Listrik Pada PT. MUSI BANYUASIN ELECTRIC POWER Tahun 2015-2016