Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan proses penyeselaian AGHT Pengamanan Pembangunan Strategis jalan Tol Trans Sumatera

Pada hari ini Kamis tanggal 25 September 2025 pukul 09.00 WIB, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan proses penyeselaian AGHT PPS jalan Tol Trans Sumatera Ruas Betung-Tempino-Jambi di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Sekayu dan Ruang rapat Badan Pertanahan Nasional

Bahwa dalam kegiatan ini dihadiri oleh :

– Kasubdit IV.A pada Direktorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen bapak Imran Yusuf S.H.,M.H.

– Kasi Transportasi pada Subdit PPI Transportasi dan Telekomunikasi Direktorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, bapak Ginanjar Damar Pamenang, S.H., M.H.

–  Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Aka Kurniawan, S.H.,M.H.

–  Kasi Intelijen Bapak Abdul Harris Augusto ,S.H.,M.H.

–  Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ibu Silviani Margaretha, S.H.,M.H.

– Kepala Pengadilan Negeri Sekayu, Ibu Silvi Ariani, S.H., M.H.

– Kepala Kantor Pertanahan (BPN) kab. Musi Banyuasin, Bapak Rosidi, A. Ptnh., S.H., M.H.

–  PT Hutama Karya Operasi III

Keterlibatan Kejaksaan dalam penyelesaian proyek jalan tol ini menunjukkan komitmen  dalam memastikan pembangunan strategis berjalan lancar dan setiap kendala yang muncul, seperti sengketa lahan atau masalah teknis, dapat diselesaikan secara terstruktur dan sesuai prosedur hukum