Pembayaran Denda Uang Sebesar Rp.3.000,000,000,00 (Tiga Miliar Rupiah)

Rabu, Tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 08:00, Telah dilaksanakan Konferensi Pers pengembalian pembayaran pidana denda uang sebesar Rp. 3.000,000,000,00 (tiga miliar rupiah) terhadap perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kejaksaan negeri musi banyuasin

Bahwa pengembalian tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari kasus terpidana an MUHAMMAD NUR ALIM (Manager ISPO) yang diimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin di tanggal 7 Oktober 2024, dengan  tindak pidana yang dilanggar adalah  pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 119 atau Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 Jo Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi di areal HGU PT Banyu Kahuripan Indonesia di Desa Karang Agung kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 20 september 2023 mengakibatkan kebakaran lahan pada areal tersebut

Bahwa pengadilan Negeri Sekayu telah memutus Hukuman Terhadap Terpidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan membayar denda Sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Akibat perbuatan terpidana berdasarkan perhitungan yang dilakukan menggunakan PermenLH No 7 tahun 2014 untuk mengganti biaya kerusakan ekologis dan ekonomis yang hilang, melakukan pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 3,890,145 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan factor ekologis yang hilang, biaya pembangunan/perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut yang terbakar, biaya revegetasi, biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan. jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp1.519.994.086.829,- (satu triliun lima ratus sembilan belas miliar sembilan ratus Sembilan puluh empat juta delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah)