Selasa tanggal 10 Juni 2025 pukul 13.50 wib di Pengadilan Negeri Palembang Dilaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

Bahwa Para Terdakwa yang menjalani Persidangan Hari Ini adalah :
- AM, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025. AM diduga bertanggung jawab dalam pengurusan kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan tol.
- YH, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025. YH berperan sebagai anggota tim persiapan pengadaan tanah proyek tersebut.’
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari:
- Hakim Ketua: Fauzi Isra, S.H., M.H.
- Hakim Anggota: Efiyanto, S.H., M.H dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan ini berasal dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yaitu:
- Dhea Oina Savitri, S.H.
Bahwa agenda sidang yang dilaksanakan hari ini adalah Jawaban Atas Eksepsi Penasihat Hukum

Selain dihadiri oleh penasehat hukum masing-masing terdakwa, persidangan ini juga dihadiri oleh sekitar 20 orang pengunjung yang mengikuti jalannya proses hukum di ruang sidang.
Perkara ini teregistrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor:
• 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg
• 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg
More Stories
Pengamanan Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Korupsi di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra
Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Inspeksi Pemantauan Pada Kejaksaan Negeri MusiBanyuasin