Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa Terkait Pengawasan Kegiatan Stunting Serta Mitigasi Resiko Penyalahgunaan Dana Percepatan Penurunan Stunting di Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin

Jumat, 22 Mei 2025 Kegiatan Pemaparan materi tentang Pengawasan Kegiatan Stunting serta mitigasi Resiko Penyalahgunaan Dana Percepatan Penurunan Stunting bertempat di Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin.
Bahwa kegiatan ini dihadiri langsung oleh Lehavre Abeto Hutasuhut, S.H.,M.H (Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin) dilaksanakan pada Desa Karang Rejo, Karang Makmur, Perumpung Raya dan Madya Mulya Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, membahas terkait penjelasan tentang wewenang dan tugas dari kejaksaan yang terbagi dari bidang – bidang didalamnya yaitu bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, intelijen, Dan Datun

Bahwa kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui kegiatan ini memberikan penerangan hukum terkait aturan yang mengatur pendanaan stunting di indonesia serta poin penting didalamnya sesuai pada peraturan Peraturan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal Republik indonesia Nomor 2 tahun 2024 tentang pentingnya Peningkatan layanan kesehatan, Penyuluhan dan edukasi, Peningkatan infrastruktur Pendataan dan intervensi spesifik.
Upaya dalam kegiatan ini adalah cara meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pada kader unsur penurunan stunting baik penyelenggara daerah ataupun lembaga pemerintahan mengenai pentingnya pengawasan dalam program penurunan stunting serta dampak buruk dari penyalahgunaan dana yang dialokasikan untuk program ini.

#kejaksaanri #kejatisumateraselatan #kejarimuba #kemenpanrb #wbk2025 #kantikejarimuba #kejarimubakantimasyarakat