Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Menghadiri Rapat koordinasi tindak lanjut hasil rapat penyelesaian AGHT pembangunan jalan Tol Trans Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan

Pada hari Senin, 26 Mei 2025, Pukul 14.00 Wib s.d selesai telah dilaksanakan Rapat koordinasi tindak lanjut hasil rapat penyelesaian AGHT pembangunan jalan Tol Trans Sumatera pada ruas Tol Betung- Tempino- Jambi seksi 1 dan 2 dan jalan Tol Trans Sumatera pada ruas Ruas Palembang-Betung seksi 1-3 di Provinsi Sumatera Selatan yang bertempat di Hotel Santika Premier.

Bahwa Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Abdul Harris Augusto,S.H.,M.H

Abdul Harris Augusto,S.H.,M.H

Bahwa dalam kegiatan ini menjelaskan terkait penanganan perkara yang berhubungan pembangunan Jalan Trans Sumatera pada ruas Tol Betung-Tempino-Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan untuk Menindaklanjuti Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Intelijen nomor SP.PPS-105/D/Dpp.1/06/2024 tanggal 28 Juni 2024 untuk melaksanakan kegiatan pengamanan pembangunan strategis terhadap Proyek Strategis Nasional terkait kegiatan pembangunan jalan Tol Trans Sumatera pada ruas Tol Simpang Indralaya-Muara Enim (Junction Palembang) Betung- Tempino Jambi.

Kegiatan Rapat koordinasi ini memungkinkan semua pihak bersinergi mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai AGHT yang timbul dalam pembangunan jalan Tol Trans Sumatera pada ruas Tol Simpang Indralaya-Muara Enim (Junction Palembang) Betung- Tempino Jambi dan Ruas Tol Palembang-Betung di Provinsi Sumatera Selatan.