Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Bantuan Operasional SEKOLAH (BOS) Tahun Anggaran 2025”

Bapak Roy Riady, S.H.,M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin) didampingi Bapak Abdul Harris Augusto, S.H.,M.H (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin) bersama dengan Bapak Hendy, S.H. (Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) memberikan penerangan hukum dalam Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang baik

dalam kegiatan ini berisikan pemaparan dan penyuluhan sebagai berikut :

  1. Menjelaskan terkait tentang Dana Bos yang meliputi jenis-jenisnya, dampak Dana Bos terhadap Pendidikan serta penyalahgunaan Dana Bos yang melanggar peraturan perundang-undangan.
  2. Memaparkan terkait peraturan dan ketentuan yang mengatur penggunaan Dana BOS yang meliputi tujuan, alokasi dan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Bos yang digunakan untuk kegiataan operasional rutin setiap sekolah.
  3. Menjelaskan pentingnya bagi para pihak sekolah menerapkan prinsip yang fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan dalam penggunaan Dana Bos sesuai dengan Petunjuk teknis yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023.
  4. Pencegahan penyalahgunaan Dana Bos dengan menerapkan peningkatan pengawasan, keterbukaan dalam penerimaan anggaran, melakukan sosialisasi penggunaan anggaran Dana BOS serta menanamkan nilai-nilai antikorupsi di lingkup sekolah ataupun dinas.
  5. Membahas terkait modus operandi tindak pidana penyalahgunaan Dana Bos yang sering dilakukan oleh berbagai pihak serta kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Bos yang pernah terjadi.