Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melalui seksi Datun Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB.
Melakukan kegiatan penyerahan uang titipan sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa).
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady SH MH mengatakan kegiatan Penyerahan Uang Titipan sebagai Uang Pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN pada Desa yang tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.
Dengan terdakwa Riduan, S.E Bin H. Abdul Hamid yang berjumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dititipkan ke rekening a.n RPL 160 PDT Kejari Muba Pidsus diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti terhadap kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Terdakwa
More Stories
PEMBAYARAN DENDA UANG SEBESAR RP. 3.000,000,000,00 (TIGA MILIAR RUPIAH) TERHADAP PERKARA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN
Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024
Pembukaan Bimbingan Teknis “Implementasi Pendalaman Aplikasi (SISKEUDES) Bagi Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Musi Banyuasin 2025”