Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melalui seksi Datun Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB.
Melakukan kegiatan penyerahan uang titipan sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa).
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady SH MH mengatakan kegiatan Penyerahan Uang Titipan sebagai Uang Pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN pada Desa yang tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.
Dengan terdakwa Riduan, S.E Bin H. Abdul Hamid yang berjumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dititipkan ke rekening a.n RPL 160 PDT Kejari Muba Pidsus diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti terhadap kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Terdakwa
More Stories
Lelang Barang Rampasan
Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Dan Penguasaan Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Pra-Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Rangka Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif