Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan tersebut digelar di belakang kantor kejaksaan Kamis 6 Februari 2025

barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi berbagai jenis narkoba seperti sabu 37 Perkara Narkotika (480 Paket/Bungkus kecil dengan berat bruto 211,853 Gram dan ekstasi 15 butir ) butir, 67 Perkara ( Baju-Baju, Tas, sepatu dan lain-lain) dan 35 Perkara TPUL ( 12 Senpi dan 12 Sajam).

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan. Selain itu juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas.

Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan,