Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan tersebut digelar di belakang kantor kejaksaan Kamis 6 Februari 2025
barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi berbagai jenis narkoba seperti sabu 37 Perkara Narkotika (480 Paket/Bungkus kecil dengan berat bruto 211,853 Gram dan ekstasi 15 butir ) butir, 67 Perkara ( Baju-Baju, Tas, sepatu dan lain-lain) dan 35 Perkara TPUL ( 12 Senpi dan 12 Sajam).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan. Selain itu juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas.
Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan,
More Stories
PEMBAYARAN DENDA UANG SEBESAR RP. 3.000,000,000,00 (TIGA MILIAR RUPIAH) TERHADAP PERKARA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN
Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024
Pembukaan Bimbingan Teknis “Implementasi Pendalaman Aplikasi (SISKEUDES) Bagi Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Musi Banyuasin 2025”