Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia Haji Alim tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare resmi ditahan. Dia ditahan di rumah tahanan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Haji Alim tiba di halaman Kejati Sumsel pukul 12.00 WIB diantar menggunakan ambulans dengan dikawal puluhan jaksa dan petugas medis.
Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riyadi mengatakan penyidik Kejari Muba dibantu Kejati Sumsel melakukan upaya paksa menjemput tersangka di rumah sakit Siti Fatimah Palembang.
Saat dilakukan pemeriksaan tersangka menolak diperiksa dan penolakan itu ditandatangani oleh kuasa hukumnya kemudian pemeriksaan ditutup. Lalu berikutnya penyidik melakukan upaya paksa melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang,
Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dengan surat penetapan tersangka Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025,
More Stories
Pelimpahan Berkas dari Penyidik Kejari Muba terkait Perkara Korupsi Pembangunan Jalan Tol Betung – Tempino Jambi
Kejari Muba Menetapkan Haji Alim dan Amin Mansyur Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi
Kejari Muba Lakukan Penyerahan Uang Titipan sebagai Uang Pengganti dalam Perkara SANTAN