Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen dalam pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.
Setelah menetapkan dua tersangka, yakni pengusaha ternama Haji Halim dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, Amin Mansyur, penyidik kini membidik keterlibatan oknum pejabat pemerintah setempat
“Dalam penyidikan ini, ada oknum dari pemerintah setempat yang patut diduga turut serta terlibat dalam pemufakatan jahat selain kedua tersangka,”
Roy menjelaskan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi serta dua ahli dari bidang kehutanan dan pidana.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat keterlibatan seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba berinisial Y yang diduga memberikan intervensi dalam proses pengakuan fisik kepemilikan tanah.
More Stories
KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN RAIH PERINGKATIII IKPA TERBAIK TA 2025
KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN GELAR PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Monitoring dan Evaluasi Laporan Kinerja Triwulan IV Tahun 2025