Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Korupsi di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra

Senin, 13 Oktober 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan Pemeriksaan Saksi HA dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Provinsi Sumatera Selatan di Palembang. Bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang terdiri dari :

–  Firmansyah, S.H. ( Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muba)

–  Dwi Nurfa Reni, S.H.

–  Elsan Yudhistira, S.H.

Bahwa turut hadir dalam pemeriksaan ini :

–  Prof.dr. Ali Ghanie, SpPD, K-KV (Dokter Penanggung Jawab Saksi HA)

–  dr. M. Chalid As Shadiqy (Dokter Klinik Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)

–  Ary Anugerah Permana,S.H. ( Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Muba)

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi HA dikarenakan setelah dilakukan pengamatan dan pemeriksaan oleh Tim Dokter Klinik Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengani kondisi kesehatan saksi HA tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi HA ketika kondisi kesehatannya telah memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.