Kejari Muba Menetapkan Haji Alim dan Amin Mansyur Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

Kedua tersangka bernama Haji Alim Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan Amin Mansyur mantan pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025, setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kajari Muba) Roy Riady dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/2025), menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi terkait pengadaan tanah proyek tol tersebut.

menetapkan dua orang tersangka, yaitu HA selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2025 dan AM selaku pihak yang mengurus dokumen ganti rugi pengadaan tanah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025,