Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menegaskan bahwa tidak ada Restorative Justice atau Keadilan Restoratif bagi Mario Dandy Satriyo (20) dan kawan-kawannya yang telah melakukan penganiayaan secara keji terhadap korban, Cristalino David Ozora Latumahina (17).
Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS), Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (SLRPL), serta AG (15), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal.
“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan Restorative Justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Sabtu (18/03/2023)
More Stories
Apel Integritas Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)|| Kejari Muba 2025
HASIL NILAI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT PADA KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN TAHUN 2024
Rencana Kerja Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Tahun 2024