Jakarta- Berdasarkan viralnya video di media massa dan media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “Y” yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Sumut. Membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin pun berang.
Ditegaskan melalui siaran pers Minggu 14/5/2023 bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.
“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal”, ujar ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana Minggu 14/5/2023 petang
Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela. “Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.”
“Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif”, tegas Ketut Sumedana
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang.”, imbuhnya
More Stories
Apel Integritas Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)|| Kejari Muba 2025
HASIL NILAI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT PADA KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN TAHUN 2024
Rencana Kerja Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Tahun 2024