Persidangan Mantan Bupati Musi Banyuasin Terkait OTT Proyek Suap Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

Senin 6 Juni 2022 sekira pukul 09:00 sampai dengan 16:00 wib di lakukan persidangan dengan agenda saksi mahkota dan pemeriksaan terdakw bdi ruang sidang garuda Pengadilan Tipikor Palembang;

Sidang tersebut dilaksanakan terkait Operasi Tangkap Tangan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin atas fugaan penerimaan Fee pada Proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin;

Dalam persidangan, Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, membantah tuduhan yang menyebutkan kalau dirinya telah menerima suap atau fee darri proyek di Dinas PUPR setempat. Hal tersebut disampaikan Dodi saat hadir di persidangan atas kasus suap yang membuatnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Palembang;

Dodi, membantah keterangan sejumlah terdakwa lain dalam kasus ini Herman Mayori (mantan Kadis PUPR) yang menyebutkannya menerima fee sebesar 10 persen dari proyek di dinas tersebut. “Saya tidak pernah meminta dan menentukan jatah fee 10 persen. Bahkan, saya juga sudah mengimbau seluruh pegawai agar tidak mengulangi kebiasaan lama soal fee seperti itu,”

Dodi Reza Alex juga membantah mengenai kesaksian Herman Mayori yang mengatakan uang fee itu diberikan lewar 2 jalur. Yakni melalui Irfan, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR dan Badruzzaman selaku staf ahli bupati. “Saya tidak pernah meminta Irfan atau pun Badruzzaman untuk mengatur fee. Badruzzaman bukan orang kepercayaan saya. Saya juga tidak pernah mendengar soal fee ke Badruzzaman,”

Dodi reza Alex mengatakan uang Rp 1,5 miliar yang disita saat OTT KPK saat itu merupakan uang dari ibunya, Sri Eliza, untuk membayar pengacara Alex Noerdin, yakni Soesilo Ari Wibowo.

Anak Alex Noerdin Bantah Terima "Fee" Proyek Rp 2,6 Miliar Halaman all -  Kompas.com

Dodi Reza Alex mengaku sedang berada di Jakarta. Ia ditemui seorang penyidik KPK di lobi hotel dan kemudian diminta ikut ke gedung Merah Putih KPK. “Saat itu tidak disebut siapa yang kena OTT dan berapa barang buktinya. Saya hanya diminta ke gedung KPK,”

Sebelum pergi bersama penyidik KPK, Dodi Reza Alex sudah meminta ajudannya, Mursyid, agar menemui Soesilo Ari Wibowo dan membawa uang Rp 1,5 miliar itu menggunakan taksi. Saat itu, keberaan Mursyid juga dicari penyidik. “Saya telepon minta dia (Mursyid) balik kanan ke kantor KPK. Saat itu, Mursyid menitipkan uang itu ke sopir taksi tersebut dan difotonya taksi itu,” Akan tetapi, hal itu dilihat penyidik lalu taksi itu diperiksa dan uang untuk pengacara itu diambil sebagai barang bukti. Padahal uang itu disiapkan oleh Sri Eliza untuk pengacara Alex Noerdin dan tak ada hubungannya dengan OTT yang terjadi di Muba.

Sekira pukul 16:55 wib sidang selesai dan di lanjutkan pada hari Kamis 9 Juni 2022 dengan agenda Saksi Mahkota dan Pemeriksaan Terdakwa