Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Marcos MM Simaremare,S.H.,M.Hum Yang Diwakili Oleh Kasi Intel Kejari Muba Abu Nawas, S.H Menjadi Narasumber Pada Acara Workshop Analisis Data PIS-PK dan Integrasi Lintas Program Serta Evaluasi Capaian Kinerja DAK Nonfisik Puskesmas 2021-2022

Rabu 08 Juni 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bapak Marcos MM Simaremare, SH.,M.Hum., yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Abu Nawas, SH. menjadi narasumber di Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin dalam acarar “Workshop Analisis Data PIS-PK dan integrasi Lintas Program serta Evaluasi Capaian Kinerja DAK Nonfisik Puskesmas Tahun 2021-2022”

Kegiatan tersebut di hadiri oleh perwakilan dari BPKAD kabupaten Musi Banyuasin, perwakilan Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin, Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dan seluruh perwakilan Puskesmas wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Abu Nawas, SH menyampaikan hal terkait Pengawasan dan Pengendalian Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan. Beliau menjelaskan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang kesehatan sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2022. Beliau juga menambahkan peran Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sebagai penegak hukum secara preventif untuk mengawal dan mengamankan penggunaan anggaran agar tidak melenceng dan penggunaannya tepat sasaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Abu Nawas, SH menegaskan setiap kegiatan yang menggunakan anggaran atau keuangan Negara harus mengikuti Petunjuk Teknis sebagai mana telah di atur oleh Perundang-Undangan. Beliau juga menambahkan jika ada yang berani-berani menyalahgunakan dan menyelewengkan wewenang dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, mereka akan terjerat Hukum yang mana telah di atur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Di akhir acara bapak Abu Nawas, SH saat di temui awak media mengatakan setiap penggunaan keuangan negara harus dapat di Pertanggungjawabkan dengan baik dan benar, kami sebagai aparat penegak hukum akan terus mengawasi dan menindaklanjuti permasalahan-permasalahan terkait penggunaan anggaran/keuangan negara agar selalu mengikuti aturan perundang-undangan dan tepat sasaran.