Pra-Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Rangka Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Pada hari Kamis, 05 Februari 2026,

Pra-Ekspose perkara tindak pidana umum dalam rangka pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dan diikuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Aka Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H., Jaksa Fasilitator Fatmawati, S.H.,M.Kn., Staff Tindak Pidana Umum dan Calon Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Pra-Ekspose perkara tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, serta pejabat dan jaksa terkait. Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengajukan satu perkara penadahan atas nama tersangka ALuntuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif