KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN GELAR PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Pada 12 Februari 2026 Pukul 09.00 Wib – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bertempat di halaman belakang kantor kejaksaan.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Polres Musi Banyuasin, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 84 perkara, terdiri dari:

– 30 perkara narkotika

– 37 perkara barang umum (pakaian, tas, sepatu, dll.)

– 17 perkara senjata api, senjata tajam, dan barang berbahaya lainnya

Pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali, menjaga keamanan masyarakat, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan barang bukti. Kejaksaan juga menegaskan kemungkinan pengelolaan barang rampasan di masa depan melalui lelang atau pemanfaatan untuk kepentingan publik. Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas.