Perkembangan Perkara Korupsi Alat Korsik

Kejaksaan Negeri Sekayu menetapkan Terdakwa baru dalam perkembangan perkara tindak pidana korupsi alat-alat korps musik (korsik) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Musi Banyuasin yaitu Terdakwa Wahyu Fatria, ST.

Selanjutnya sidang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 5 Nopember 2014 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang di Palembang dengan agenda sidang pembacaan dakwaan. (hm)