Kejaksaan Negeri Sekayu menetapkan Terdakwa baru dalam perkembangan perkara tindak pidana korupsi alat-alat korps musik (korsik) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Musi Banyuasin yaitu Terdakwa Wahyu Fatria, ST.
Selanjutnya sidang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 5 Nopember 2014 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang di Palembang dengan agenda sidang pembacaan dakwaan. (hm)
More Stories
Desa Kabupaten Musi Banyuasin akan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Kehadiran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan dukungan dari Kejaksaan Agung RI menjadi jaminan bahwa setiap rupiah dana desa akan dimanfaatkan.
Pemeriksaan Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara
Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ)