Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui bidang Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan pada hari jum’at tanggal 12 Maret 2021 yg berdasarkan Surat Perintah Nomor : Print-544/L.6.16/Cu.3/03/2021 tanggal 03 Maret 2021, Telah melaksanakan kegiatan penjualan langsung barang rampasan berupa besi rongsokan, dimana dari hasil penjualan tersebut telah disetorkan uang ke kas negara melalui BRI sebesar Rp. 4.490.000,- (Empat juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Kasi PB3R Firmansyah, S.H menegaskan berkomitmen penuh dalam penyelesaian semua barang Rampasan Negara di Kejari Muba melalui Penjualan Langsung dan Lelang demi Pemulihan Aset.

More Stories
Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Dan Penguasaan Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Pra-Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Rangka Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Apel integritas Pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih danMelayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin