Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui bidang Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan pada hari jum’at tanggal 12 Maret 2021 yg berdasarkan Surat Perintah Nomor : Print-544/L.6.16/Cu.3/03/2021 tanggal 03 Maret 2021, Telah melaksanakan kegiatan penjualan langsung barang rampasan berupa besi rongsokan, dimana dari hasil penjualan tersebut telah disetorkan uang ke kas negara melalui BRI sebesar Rp. 4.490.000,- (Empat juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Kasi PB3R Firmansyah, S.H menegaskan berkomitmen penuh dalam penyelesaian semua barang Rampasan Negara di Kejari Muba melalui Penjualan Langsung dan Lelang demi Pemulihan Aset.

More Stories
Pengumaman Lelang Barang Rampasan
Audiesi Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI)
Apel Gelar Pasukan Pengamanan, Kesehatan dan Kebersihan Dalam Rangka Pelaksanaan Porprov Sumsel XV dan Peraprov Sumsel V Tahun 2025 di Kabupaten Musi Banyuasin