Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui bidang Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan pada hari jum’at tanggal 12 Maret 2021 yg berdasarkan Surat Perintah Nomor : Print-544/L.6.16/Cu.3/03/2021 tanggal 03 Maret 2021, Telah melaksanakan kegiatan penjualan langsung barang rampasan berupa besi rongsokan, dimana dari hasil penjualan tersebut telah disetorkan uang ke kas negara melalui BRI sebesar Rp. 4.490.000,- (Empat juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Kasi PB3R Firmansyah, S.H menegaskan berkomitmen penuh dalam penyelesaian semua barang Rampasan Negara di Kejari Muba melalui Penjualan Langsung dan Lelang demi Pemulihan Aset.

More Stories
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Pimpin Pelantikan dan Sertijab Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, serta Kasi Pemulihan Aset
Kejari Musi Banyuasin Musnahkan Barang Bukti dari 96 Perkara yang Telah Inkracht
Lelang Barang Rampasan