Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Jl. Kol. Wahid Udin No. 263 Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dihadiri antara lain oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyasin Maskur. SH, MH, Bersama Perwakilan PLT. Bupati Musi Banyuasin Ali Badri ST.MT, KetuaPengadilan Negeri Musi Banyuasin Imam Santosa. SH, MH, Perwakilan Kapolres Musi Banyuasin Kabagren Kompol Surachman, Kalapas Musi Banyuasin Feri Mansyah, Para Kepala Seksi dan Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan beberapa Wartawan.
Didalam Sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Maskur. SH, MH, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2017, yang terdiri dari Shabu – Shabu Sebanyak 142 Paket Berat Bruto 119,52 gram, Extacy 321 Butir Berat Bruto 88,45 gram, Ganja 1 Paket + ½ Linting Berat Bruto 15,10 gram, Senjata Tajam 38 Bilah Sajam (pisau, golok, parang), Senjata Api 13 Pucuk Senpi (laras panjang dan pendek), Bong/Cangklong (alat hisap sabu) Sebanyak 10 Buah.







More Stories
Lelang Barang Rampasan
Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Dan Penguasaan Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Pra-Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Rangka Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif