Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan pemusnahan barang bukti yang  telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) pada hari Kamis tanggal 22  Maret 2018 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Jl.  Kol. Wahid Udin No. 263 Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dihadiri antara lain oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyasin  Maskur. SH, MH, Bersama Perwakilan PLT. Bupati Musi Banyuasin Ali Badri  ST.MT, KetuaPengadilan Negeri Musi Banyuasin Imam Santosa. SH, MH,  Perwakilan Kapolres Musi Banyuasin Kabagren Kompol Surachman, Kalapas Musi Banyuasin Feri Mansyah, Para Kepala Seksi dan Kasubbag Pembinaan Kejaksaan  Negeri Musi Banyuasin, dan beberapa Wartawan.
 Didalam Sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Maskur. SH,  MH, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang  telah berkekuatan hukum tetap sejak 2017, yang terdiri dari Shabu – Shabu  Sebanyak 142 Paket Berat Bruto 119,52 gram, Extacy 321 Butir Berat Bruto 88,45  gram, Ganja 1 Paket + ½ Linting Berat Bruto 15,10 gram, Senjata Tajam 38 Bilah Sajam (pisau, golok, parang), Senjata Api 13 Pucuk Senpi (laras panjang dan pendek), Bong/Cangklong (alat hisap sabu) Sebanyak 10 Buah.







More Stories
Sosialisasi Entri Aplikasi Jaga Desa Kabupaten Mus Banyuasin
Pengumaman Lelang Barang Rampasan
Audiesi Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI)