Pada Hari Kamis, Tanggal 15 Maret 2018 Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan Penerangan Hukum di Kantor Camat Kecamatan Babat Supat dengan peserta Para Kades dan Perangkat Desa yang ada di wilayah Kecamatan Babat Supat yang diselenggarakan di Aula Kantor Camat Kecamatan Babat Supat di  Desa Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam Acara tersebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Hadi Winarno, SH. Hadir bersama dengan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, turut hadir juga Camat Kecamatan Babat Supat, Para Kepala Desa dan Perangkat Desa Kecamatan Babat Supat.
Penerangan Hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang penggunaan dana Add/K dan akibat hukum / sanksi pidana bagi kepala desa dan perangkat desa atau perseorangan yang melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa sehingga Dana Desa dapat di gunakan sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan Tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Desa.
Dengan dilaksanakan Penerangan hukum di Ruang Aula Kantor Camat Kecamatan Babat Supat Kab. Muba oleh Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, para Perangkat Desa memberikan tanggapan Positif dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Para Perangkat Desa tersebut, terutama mengenai hukum pidana materil maupun hukum pidana Formil, permasalahan Tentang Sanksi serta akibat Hukumnya terhadap Badan/Perseorangan yang melakukan Penyelewengan Dana Desa, serta bermacam-macam pertanyaan yang berkaitan dengan kehidupan hukum di masyarakat.







More Stories
Pra-Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Rangka Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Apel integritas Pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih danMelayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
RAKORNAS PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2025, PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH 2026 PERKUAT SINERGI PUSAT DAN DAERAH MENUJU INDONESIA EMAS 2045