Rabu, 25 Februari 2026 Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) bertempat di Kantor Kesbangpol Kabupaten Musi Banyuasin.Â
Dalam arahannya, Kasi Intelijen menegaskan bahwa Tim Koordinasi Pakem memiliki tanggung jawab strategis, meliputi:
1. Analisis Informasi: Menerima dan menganalisis laporan terkait perkembangan aliran kepercayaan di masyarakat.
2. Penelitian Dampak: Meneliti secara cermat perkembangan aliran kepercayaan guna memitigasi dampak terhadap ketertiban dan ketenteraman umum.
3. Pelaporan: Menyampaikan laporan dan saran kebijakan sesuai jenjang wewenang.
4. Tindakan Hukum: Mengambil langkah preventif (pencegahan) maupun represif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Pakem menjalankan fungsinya melalui pertemuan berkala maupun insidental, serta berkonsultasi dengan instansi pemerintah maupun non-pemerintah. Dalam pelaksanaannya, tim bergerak melalui dua pendekatan:
* Secara Instansional: Masing-masing instansi bergerak sesuai kewenangannya dalam hal inventarisasi, penyuluhan, pembimbingan, hingga pemberian izin kegiatan.
* Secara Koordinatif: Kerja sama antar-instansi dalam melakukan pengawasan terpadu terhadap aliran kepercayaan yang berkembang di tengah masyarakat.

More Stories
kunjungan Kerja kunjungan Kerja Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatankunjungan Kerja
KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN RAIH PERINGKATIII IKPA TERBAIK TA 2025
KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN GELAR PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP